288 Kabupaten/Kota Telah Menerapkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
By Admin
nusakini.com--Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (PP 17/2018). Peraturan Pemerintah tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 3 Mei 2018 dan mulai berlaku pada 8 Mei 2018 setelah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
PP mengenai Kecamatan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 228 dan Pasal 230 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana salah satu poinnya dari aturan tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di tingkat kecamatan.
Dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Kecamatan itu pula, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menerbitkan aturan mengenai Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dan dipertegas dengan aturan turunan mengenai petunjuk teknis pedoman PATEN.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil Kemendagri) Eko Subowo mengungkapkan jika sejauh ini sebanyak 288 Kabupaten dan Kota telah menerapkan PATEN dari total 514 Kabupaten dan Kota di Indonesia.
Secara garis besar, arah dan kebijakan mengenai Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan terdapat enam poin. Pertama, fasilitasi terhadap Kabupaten daerah tertinggal terkait pelimpahan kewenangan perijinan dan non perijinan melalui PATEN yang dilakukan melalui bimbingan teknis penerapan PATEN.
Kedua, fasilitasi terhadap Kab/Kota terkait penerapan kebijakan PATEN, yang dilakukan melalui bimbingan teknis aparat pelaksana PATEN, fasilitasi Penyelenggaraan koordinasi lintas SKPD dalam rangka pelimpahan Kewenangan Bupati/Walikota kepada Camat, dan asistensi penyusunan Peraturan Bupati/Walikota tentang Pelimpahan Kewenangan kepada Camat.
"Ketiga, fasilitasi terhadap Kabupaten/Kota yang ditingkatkan kualitas kelembagaan, dan manajemen pelayanan melalui PATEN yang dilakukan melalui peningkatan mutu pelaksanaan pelayanan PATEN," jelas Eko dikantornya, Jumat (25/05/2018).
Keempat fasilitasi penyusunan Permendagri tentang pelimpahan kewenangan Bupati/Wali kota kepada Camat, kelima fasilitasi Penyusunan Revisi Permendagri tentang pedoman PATEN dan keenam sosialisasi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan dan Kelurahan.
Dirjen Bina Adwil mengakui, dalam pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan pihaknya mendapati banyak permasalahan dilapangan. Dari lemahnya peran Pemerintah Propinsi dalam mendukung terselenggaranya PATEN hingga banyaknya daerah yang belum membentuk Tim Teknis PATEN di Kabupaten/Kota dan Tim Pelaksana PATEN di Kecamatan.
"Salah satu syarat dalam penerapan PATEN adalah syarat substantif yaitu adanya Pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati/Walikota kepada Camat, namun demikian dalam pelaksanaannya masih banyak Bupati/Walikota yang belum melimpahkan sebagian kewenangannya baik yang bersifat perijinan maupun non perijinan kepada Camat," beber Eko.
Ditambahkan, banyak daerah yang masih belum menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung operasional pelaksanaan PATEN di Kecamatan. Ada juga daerah yang telah menjalankan prinsip PATEN namun regulasinya belum ditetapkan.
Komitmen dan ketegasan Kepala daerah untuk menerapkan PATEN juga masih kurang, berikut kondisi di daerah banyak yang sudah melaksanakan maksud dan tujuan PATEN, namun dengan menggunakan metode lain.
"Minimnya dukungan secara politis, hal ini dapat dilihat dari kurangnya perhatian DPRD Kab/Kota terhadap penerapan PATEN di Kecamatan," demikian Eko Subowo.(p/ab)